Latest Post

Garuda bakal pisahkan lagi pembayaran airport tax

Kamis, 25 September 2014 | 25.9.14

Merdeka.com - Setelah mendukung pelaksanaan penerapan passenger service charge (PSC) atau yang lebih dikenal airport tax oleh penumpang, pada tiket selama dua tahun ini. Garuda Indonesia bakal kembali memisahkan pembayaran layanan airport dengan tiket.

Garuda Indonesia menegaskan pemisahan kembali, karena habisnya masa berlaku kontrak kerjasama pengutipan PSC pada 30 September 2014 mendatang. "Maka efektif 1 Oktober 2014, Garuda Indonesia tidak lagi melakukan pengutipan biaya PSC pada tiket," ujar Juru Bicara PT Garuda Indonesia Pudjobroto dalam siaran persnya, Rabu (24/9).

Dengan berakhirnya kerjasama tersebut, maka efektif 1 Oktober 2014 prosedur pengutipan biaya PSC telah diambil alih oleh pihak pengelola bandara kepada penumpang secara langsung, disaat keberangkatan di bandara.

Dia menegaskan, Garuda Indonesia, selama ini merupakan airline yang paling mendukung kebijakan pemerintah, dan keinginan pengguna jasa untuk menyatukan PSC pada tiket. Hal ini terbukti bahwa selama 2 tahun ini, hanya Garuda Indonesia Group yang melaksanakannya.

Pada saat awal kesepakatan antar pemangku kepentingan, disepakati bahwa dalam periode bridging, semua airline akan ikut. Namun terbukti, hingga sampai akhir masa kontrak, belum ada airline lain yang ikut, sehingga Indonesia tidak bisa masuk ke daftar negara IATA yang menerapkan kebijakan ini.

Penerapan PSC pada tiket yang selama ini diterapkan, dalam perjalanannya muncul beberapa hal yang tidak menguntungkan bagi Garuda. Antara lain terjadinya PSC tiket multileg stop over yang tidak ter-collect, yang setiap bulannya mencapai Rp 2,2 Miliar.

Biaya PSC yang dibayarkan oleh penumpang atas penggunaan jasa pelayanan dan fasilitas bandara ketika melakukan perjalanan dengan pesawat udara merupakan wewenang dan tanggung jawab penuh Pengelola Bandara, bukan tanggung jawab maskapai.

Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara No. KP/447/2014, tanggal 9 Sep 2014 perihal pembayaran PSC pada tiket, akan menjadi payung hukum bagi pengelola bandara untuk mengimplementasikan PSC pada tiket sesuai dengan IATA standard. Di mana hal tersebut akan menjadi one for all solutions yaitu system PSC pada tiket sesuai IATA Standard berlaku untuk semua airline domestik dan internasional yang terbang dari dan ke Indonesia dan diterapkan secara serentak.

Menurut Dahlan, sudah dua tahun Garuda Indonesia menerapkan sistem praktis ini sayangnya tidak diikuti maskapai penerbangan lainnya. Padahal Kementerian Perhubungan selaku regulator sudah mengeluarkan aturan untuk penggabungan tiket dan airport tax ini. "Karena jadi korban yang lain tidak mau melaksanakan. Tapi dengan peraturan yang baru, semua harus melaksanakan," jelas dia.

Selama ini Garuda Indonesia menanggung dampak negatif akibat program penggabungan tiket dan airport tax. Langkah Garuda yang kembali memisahkan airport tax, sebagai tindakan yang tepat. Selama ini, harga tiket Garuda dan anak usahanya Citilink yang merupakan penerbangan kelas murah terkesan lebih mahal ketimbang maskapai penerbangan lainnya. "Betul aja kalau gitu. Terserah kemenhub. Mau mau maju atau primitif. Kalau mau primitif terus," ungkapnya.

Dahlan mengatakan ada syarat jika Garuda Indonesia kembali menggabungkan pembayaran airport tax. Seluruh maskapai nasional yang melayani penerbangan nasional yang melayani penerbangan reguler telah menerapkan penggabungan airport dan tiket."Kalau yang lain melaksanakan. Dia (Garuda Indonesia) harus balik lagi," katanya.


Sumber