Latest Post

Bupati Ngada Bakal Dijerat Pidana

Senin, 23 Desember 2013 | 23.12.13


Kementerian Perhubungan meminta aparat penegak hukum menindak tegas Bupati Ngada Marianus Sae terkait aksinya menutup Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Aparat penegak hukum ini harus ambil tindakan tegas. Tidak perlu ada pelaporan. Ini kan bukan delik aduan,” kata Humas Kemenhub Bambang Ervan, Minggu (22/12/2013).

Menurutnya, aksi itu telah mengabaikan faktor keamanan, keselamatan dan pelayanan yang menjadi dasar penerbangan. Dalam aturan, setiap orang tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat menghambat pelayanan di bandara.

“Masalah pelayanan, keamanan dan keselamatan itu yang utama dan menjadi dasarnya. Bandara itu kan objek vital. Demo saja tidak boleh,” ujarnya.

“Gubernur, bupati, walikota tidak bisa melakukan semaunya sendiri. Ini kan penerbangan ada aturannya, ini harus benar-benar ditegakkan aturan,” ucapnya.

Bupati Ngada menyuruh Satpol PP untuk memarkir kendaraan di landasan, sehingga pesawat yang hendak mendarat di bandara itu dibatalkan.


Sumber

Aksi Blokir Bandara oleh Bupati di NTT


Bupati Ngada NTT, Marianus Sae, memblokir bandara Turelelo Soa Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran kesal karena tak mendapat tiket pesawat.

Saleh menyesalkan sikap Marianus. Sebagai pemimpin, Marianus seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah bersikap arogan.

“Permasalahan tempat duduk atau tiket yang tersedia harusnya bisa dilakukan dengan komunikasi yang baik dengan pihak maskapai. Tentu mereka bisa mencari jalan keluarnya bukan dengan menutup bandara,” ujar wakil rakyat asal NTT ini.

Pesawat Merpati dari Kupang yang hendak mendarat di Bandara Turelelo Soa, Nusa Tenggara Timur, harus berputar balik karena ada yang tidak beres di landasan. Gangguan itu bukanlah karena faktor alam, namun mobil pasukan Satpol PP diparkir di runway penerbangan atas perintah bupati.

Aksi blokir terjadi pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 06.15 WIta hingga 09.00 WIta. Bupati Marianus memerintahkan Satpol PP menutup bandara karena kesal tak mendapat tiket pesawat Merpati. Bupati Marianus hingga saat ini masih belum bisa dikonfirmasi. (*)


Sumber

Pengembangan Bandara Ahmad Yani Tunggu Pengesahan Surat Perjanjian Kerja


Hingga saat ini kepastian pembangunan Bandara Ahmad Yani masih menunggu disahkannya surat perjanjian kerja sama antara PT Angkasa pura dengan TNI AD, oleh Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.

Menurut General Manager PT Angkasa Pura I Bandara A Yani, Priyo Jatmiko, Perjanjian kerja sama (PKS) antara TNI AD dengan PT Angkasa Pura I, tentang pemanfaatan lahan Bandara Ahmad Yani, belum juga selesai.

Jadi, belum jelas kapan pembangunan akan segera dimulai. “Prosesnya sampai saat ini masih berhenti di Kementerian Keuangan,” katanya, dilansir Suara Merdeka.

Dikatakan, dalam dua tahun, pengembangan Bandara Ahmad Yani diprediksi akan selesai. Perluasan bandara akan mampu menampung jumlah penumpang, pesawat, dan muatan kargo hingga 20-30 tahun ke depan.

Dalam masterplan rencana pengembangan disebutkan, apron akan dibangun dua tahap. Tahap pertama seluas 61.344 meter persegi dapat menampung Boeing 767 dua buah dan Boeing 737 delapan buah. Pembangunan pada tahap dua seluas 72.522 meter persegi dapat menampung pesawat Boeing 767 dua buah dan 10 Boeing 737.

Untuk terminal baru akan dibangun seluas 40.900 meter persegi dengan kapasitas empat juta penumpang per tahun. Saat ini detail enginaring design (DED) proyek telah mencapai 90 persen.

General Affair and Communication Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani, Anom Fitranggono menuturkan, saat ini luas apron eksisting 29.032 meter persegi dan hanya bisa menampung enam pesawat berbadan sedang, dan dua pesawat baling-baling.

“Luas terminal penumpang 6.708 meter persegi, sedang luas terminal eksisting 6.108 meter persegi dengan kapasitas hanya  900.000 penumpang per tahun,” katanya.

Sumber

Naikkan Tarif, Maskapai Bikin Pelanggaran Berat

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus harian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan ihwal delapan maskapai yang melakukan pelanggaran tarif batas atas jauh sebelum puncak liburan Natal dan Tahun Baru 2014, lembaganya mengatakan hal itu merupakan pelanggaran berat karena terkait dengan kepentingan konsumen.

Tulus mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang memantau kenaikan tarif jauh sebelum puncak liburan dan mengeluarkan surat peringatan ke delapan maskapai tersebut. Untuk pelanggaran tarif yang ditujukan ke konsumen, hal ini merupakan pelanggaran berat. "Maskapai itu bisa dikenai pembekuan sementara kalau perlu," ujar Tulus pada Ahad, 22 Desember 2013.

Ke depannya, YLKI berharap Kementerian meningkatkan pengawasan, pengaturan regulasi sanksi yang lebih ketat agar tidak ada hal yang sama terulang di tahun depan. Tulus mengatakan, berdasarkan hukum ekonomi, pada musim peak season merupakan waktu dimana maskapai mengambil untung.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan menyatakan sudah memantau tarif maskapai-maskapai, jauh sebelum peak season, yaitu Natal dan Tahun Baru mendatang. Ia menyebutkan ada delapan maskapai yang melanggar tarif batas atas. Kepada delapan maskapai itu, Kementerian Perhubungan telah melayangkan surat peringatan.

Kementerian Perhubungan menyatakan pelanggaran tarif terjadi di kelas ekonomi maskapai niaga berjadwal dalam negeri. Maskapai-maskapai itu PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air), PT Indonesia Air Transport, PT Citilink Indonesia, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Mandala Airlines, PT Garuda Indonesia, PT Kalstar Aviation, dan PT Indonesia AirAsia.


Sumber

Bupati Tutup Bandara, Kementerian Kirim Penyidik


TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan mengirim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ke Nusa Tenggara Timur menyusul penutupan Bandara Turelelo oleh Bupati Ngada, Marianus Sae. "PPNS akan bekerja sama dengan Kepolisian setempat untuk mengumpulkan fakta dan data di lapangan," kata Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono, melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 23 Desember 2013.

Jika terbukti melanggar Pasal 210 dan 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Bambang melanjutkan, Marianus Sae diancam pidana. Alasannya, operasional bandara penting untuk aksesibilitas wilayah. "Karenanya, pemerintah daerah diminta untuk menjaga kelangsungan bandara agar mobilitas penumpang dan barang berjalan baik," ujarnya. "Khususnya pada Natal dan tahun baru dengan puncak arus penumpang."

Kepada wartawan, Marianus Sae menyatakan kecewa dengan pelayanan maskapai Merpati yang enggan mengangkutnya ke Bandara Turelelo, Ngada, Nusa Tenggara Timur. "Saya sudah coba menelepon Merpati agar diberikan satu tempat duduk ke Turelelo, tapi saya justru dipermainkan," kata Marianus, Ahad, 22 Desember 2013.

Marianus mendesak Merpati karena ia tengah berada di Kupang untuk menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diserahkan Gubernur NTT. Menurutnya, acara itu tidak bisa diwakilkan. Adapun pada Sabtu, ia harus menghadiri sidang pembahasan APBD pukul 09.00 Wita di Ngada. "Satu-satunya jalan harus gunakan Merpati," ujar Marianus.

Marianus yang kesal lalu memerintahkan puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memblokir bandara agar pesawat Merpati tidak mendarat di Turelelo. Penutupan Bandara hanya berlangsung sebentar karena sekitar pukul 09.30 Wita, Bupati terbang ke Turelelo menggunakan pesawat Trans Nusa.

Humas Kepolisian Daerah NTT, Ajun Komisaris Besar Okto Riwu yang dikonfirmasi terpisah mengatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus itu. Karenanya ia tak akan memproses masalah tersebut. "Tidak ada tindak pidana di situ, apa yang mau kami proses. Urusan Merpati dengan Bupati," katanya.

Di lain pihak, Kepala Merpati Kupang, Djibrael de Hock, menyatakan tengah menginvestigasi masalah tersebut. Agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. "Kami tidak tahu masalah di mana, tapi masih investigasi masalah ini," kata Djibrael.


Sumber

Aksi yang Mirip Bupati Ngada


TEMPO.CO, Jakarta - Tindakan Bupati Ngada, Marianus Sae, yang menutup Bandara Turelelo, Nusa Tenggara Timur, pernah terjadi di Timika, Papua, pada 2010. Tapi, bukan pejabat daerah pelakunya, melainkan petinggi perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia. 

Pada awal 2010, PT Garuda Indonesia menerima surat dari Freeport yang menyatakan larangan bagi Garuda mengisi bahan bakar di Bandar Udara Internasional Moses Kilangin, Timika, yang dikelola Freeport, mulai 3 Januari 2010 hingga batas waktu tak ditentukan. Namun, larangan itu hanya bertahan sehari, dengan surat yang dikirimkan Freeport kepada Garuda.

Juru bicara PT Garuda Indonesia, Pujobroto, pada saat itu mengatakan, dugaan pelarangan terkait tak diizinkannya Presiden Direktur Freeport Armando Mahler dan rombongan terbang dengan pesawat Garuda dari Jayapura ke Timika.

Saat itu pesawat GA 652 milik Garuda terbang dari Denpasar menuju Timika. Tapi, cuaca buruk, sehingga penerbangan dialihkan dulu ke Jayapura. Ketika menunggu penerbangan lanjutan ke Timika, rombongan Freeport memaksa ikut pesawat itu. Padahal mereka dijadwalkan naik pesawat lain, GA 653. Kapten Manotar melarang rombongan Freeport terbang karena ada dokumen yang perlu diurus lagi jika ada perubahan penumpang.

Di Timika, pesawat Garuda harus mengisi bahan bakar sebelum ke Denpasar. Saat itulah petugas bandara melarangnya. Bahan bakar akhirnya diisi di Biak.

Juru bicara PT Freeport Indonesia, Mindo Pangaribuan, membantah jika dikatakan Presiden Direktur Freeport Armando Mahler memaksa naik pesawat Garuda. Tak benar itu, katanya. Soal bahan bakar, jauh sebelumnya, pihak Garuda sudah diberi tahu perihal keterbatasan avtur selama libur Natal dan tahun baru.


Sumber

Midnight Sun di Provinsi Finlandia


Lapland adalah sebuah provinsi di Finlandia yang memiliki luas wilayah 98.946 km² dan populasi 187.777 jiwa (2002). Ibu Kotanya ialah Rovaniemi. Provinsi ini memiliki fenomena unik yang indah dipandang, yaitu matahari di tengah malam.

Karena lokasinya yang berada di lingkar kutub, selama dua puluh empat jam dalam dua bulan setiap tahun provinsi ini disinari matahari sepanjang hari tanpa henti. Fenomena ini disebut midnight sun atau matahari tengah malam.

Fenomena ini terjadi setiap Juni dan Juli. Wisatawan yang mengunjungi Lapland dapat melihat cahaya unik dari matahari tengah malam, yang tidak memberi batas antara siang dan malam di sini. Hal ini memungkinkan pelancong untuk mendaki gunung Lapland di malam hari atau olahraga golf selama 24 jam. 


Sumber