TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus harian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan ihwal delapan maskapai yang melakukan pelanggaran tarif batas atas jauh sebelum puncak liburan Natal dan Tahun Baru 2014, lembaganya mengatakan hal itu merupakan pelanggaran berat karena terkait dengan kepentingan konsumen.
Tulus mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang memantau kenaikan tarif jauh sebelum puncak liburan dan mengeluarkan surat peringatan ke delapan maskapai tersebut. Untuk pelanggaran tarif yang ditujukan ke konsumen, hal ini merupakan pelanggaran berat. "Maskapai itu bisa dikenai pembekuan sementara kalau perlu," ujar Tulus pada Ahad, 22 Desember 2013.
Ke depannya, YLKI berharap Kementerian meningkatkan pengawasan, pengaturan regulasi sanksi yang lebih ketat agar tidak ada hal yang sama terulang di tahun depan. Tulus mengatakan, berdasarkan hukum ekonomi, pada musim peak season merupakan waktu dimana maskapai mengambil untung.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan menyatakan sudah memantau tarif maskapai-maskapai, jauh sebelum peak season, yaitu Natal dan Tahun Baru mendatang. Ia menyebutkan ada delapan maskapai yang melanggar tarif batas atas. Kepada delapan maskapai itu, Kementerian Perhubungan telah melayangkan surat peringatan.
Kementerian Perhubungan menyatakan pelanggaran tarif terjadi di kelas ekonomi maskapai niaga berjadwal dalam negeri. Maskapai-maskapai itu PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air), PT Indonesia Air Transport, PT Citilink Indonesia, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Mandala Airlines, PT Garuda Indonesia, PT Kalstar Aviation, dan PT Indonesia AirAsia.
Sumber