Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Rae, memerintahkan Satpol PP untuk menutup dan memblokir landasan pacu Bandara Turelelo Soa dengan menggunakan mobil lantaran tidak mendapatkan tiket maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airlines. Akibatnya, pesawat Merpati dari Kupang tujuan Bajawa, Kabupaten Ngada, tidak bisa mendarat dan mengalihkan pendaratan ke Ende pada Sabtu (21/12/2013).
Kejadian ini bermula saat Marianus Rae berada di Kupang pada Jumat (20/12/2013) dan mencari tiket untuk penerbangan ke Bajawa Sabtu (22/12/2013) pagi. Setelah mencari, penerbangan pagi hari dioperasikan oleh Merpati dengan kondisi tiket sudah terjual semua dan kursi pesawat penuh. Padahal pada Sabtu pagi Marianus harus berada di Bajawa untuk menghadiri rapat paripurna pembahasan APBD dengan DPRD.
Karena kesal tidak mendapatkan tiket, Sabtu pagi Marianus menelepon Satpol PP Kabupaten Ngada untuk memblokir Turelelo Soa sejak pukul 06.15 WITA hingga 09.00 WITA. Pesawat Merpati dari Kupang yang tidak dapat mendarat akhirnya mengalihkan pendaratan ke Ende dan para penumpang diangkut menggunakan bus menuju Bajawa dengan jarak tempuh sekitar 125 kilometer.
Humas Merpati Nusantara Airlines Fikri seperti yang dilansir detikNews, Minggu (22/12/2013), mengaku belum mengetahui mengenai hal ini. “Saya belum mendapatkan informasi detail soal ini ya, yang bersangkutan pesan kapan, dan sebagainya saya belum tahu. Namun yang jelas kalau memang sudah full, ya kami akan menyampaikan bahwa sudah full,” ujarnya.
Tindakan yang dilakukan oleh kepala daerah dengan menutup bandara ini menunjukkan arogansi dan sangat membahayakan keselamatan penerbangan. “Ini adalah tindakan arogansi dan tidak dapat dibenarkan sama sekali dan ini sangat mencoreng dunia penerbangan indonesia di mata internasional,” kata anggota Komisi Perhubungan Saleh Husin.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa pemblokiran bandara tidak hanya mengganggu keselamatan penerbangan, tapi juga mengganggu kepentingan umum. Pihaknya meminta kepala daerah untuk tidak seenaknya menutup bandara. “Yang sangat dirugikan adalah masyarakat pengguna jasa penerbangan,” kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan.
Bambang mengatakan, bandara hanya bisa ditutup dengan alasan faktor keselamatan dan keamanan. Urusan individu bukan menjadi masalah yang menjadi pertimbangan untuk menghentikan aktivitas umum. Karean itu, Kementerian Perhubungan meminta semua pihak untuk menahan diri demi kepentingan masyarakat. “Tidak bisa setiap orang karena punya kekuasaan dan massa seenaknya menutup bandara,” tegas Bambang.
Sumber