Kementerian Perhubungan menyatakan telah menegur delapan maskapai penerbangan karena diduga melakukan pelanggaran tarif batas atas pada sejumlah rute penerbangan. Maskapai yang mendapatkan teguran itu antara lain Garuda Indonesia, Citilink, Indonesia AirAsia, Tigerair Mandala, Kalstar Aviation, Indonesia Air, TransNusa, dan Susi Air.
Menanggapi hal ini, Garuda Indonesia membantah telah melakukan pelanggaran tarif batas atas. “Garuda tidak pernah melanggar ketentuan pemerintah menyangkut tarif, termasuk tarif batas atas,” kata Vice President Corporate Communciations Garuda Indonesia Pujobroto.
Menurut Pujobroto, sebagai maskapai penerbangan full service, Garuda Indonesia diberikan izin untuk memberlakukan tarif batas atas hingga 100 persen pada kelas ekonomi rute penerbangan domestik. “Kalau memang dikatakan ada pelanggaran tarif, untuk penerbangan dengan nomor berapa?” ujar Pujobroto.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menemukan pelanggaran tarif untuk Garuda Indonesia di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, 30 Oktober-1 November 2013, dengan rute Denpasar-Lombok dan Denpasar-Timika. “Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberi surat peringatan kepada delapan maskapai itu,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan.
Sumber