Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menandatangani kesepakatan bersama tentang pemanfaatan bahan bakar nabati pada pesawat udara (aviation biofuel) dan energi terbarukan secara berkelanjutan pada bandar udara.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Harry Bakti dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana di kantor Kementerian Perhubungan. Penandatanganan ini disaksikan oleh Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan dan Menteri ESDM Jero Wacik serta Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana
Harry mengatakan program aviation biofuel dan energi terbarukan di bandar udara merupakan bagian dari langkah aksi Kementerian Perhubungan dalam penanggulangan perubahan iklim dan mitigasi Gas Rumah Kaca (GRK). Hal ini dengan mempertimbangkan potensi dan sumber daya nasional dibidang bioenergi dan energi terbarukan.
“Kesepakatan bersama tersebut menetapkan dibentuknya tim kerja yang akan melibatkan kedua Kementerian beserta operator dan stakeholders lainnya serta bertanggung jawab melakukan kegiatan perencanaan, pra pelaksanaan dan pelaksanaan secara berkelanjutan yang bertugas mulai 2014 sampai 2016,” kata Harry dalam sambutannya di Jakarta, Jumat (27/12).
Dia menyebut langkah aksi tersebut juga merupakan bagian dari upaya nasional dalam program konservasi energi, pemanfaatan aviation biofuel pada pesawat udara dan energi baru terbarukan pada bandara akan berkontribusi dalam subtitusi bahan bakar minyak (BBM) berbasis fosil secara bertahap dan sekaligus menurunkan emisi GRK.
Lebih lanjut Harry mengungkapkan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan, strategi dan langkah aksi program rencana aksi GRK Kementerian Perhubungan yang telah ditetapkan didalam Keputusan Menteri Perhubungan No.201 Tahun 2013. Program itu antara lain mencakup implementasi Aviation Biofuel dengan bauran 2 persen pada 2016 dan target bauran 3 persen pada 2020, demikian juga dengan pemanfaatan energi terbarukan sebesar 7,5 mega watt pada bandara hingga 2020.
(beritasatu)
Sumber