Home » » Dirjen Pajak Tegaskan PPN 10 Persen untuk Avtur Tidak Bisa Dihapus

Dirjen Pajak Tegaskan PPN 10 Persen untuk Avtur Tidak Bisa Dihapus

Sabtu, 19 September 2015 | 19.9.15


Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sempat mengkritik mahalnya harga bahan bakar pesawat atau avtur yang dijual oleh Pertamina. Bahkan harga yang ditetapkan Pertamina lebih mahal sekitar 20 persen dibandingkan dengan harga avtur di pasaran internasional.

Mahalnya harga avtur di Indonesia terjadi karena beberapa faktor, di antaranya karena kilang Pertamina yang sudah tua, biaya sewa peralatan kepada Angkasa Pura selaku pengelola bandara, dan ditambah dengan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Meskipun demikian, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku tidak bisa menghapus PPN 10 persen agar harga avtur menjadi lebih murah. Alasannya, pemerintah perlu mengubah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN terlebih dahulu jika ingin komponen PPN 10 persen untuk avtur dihapuskan.

“Avtur kena PPN 10 persen, tidak bisa tidak, karena undang-undang menyatakan itu. Dan sampai saat ini tidak ada kebijakan untuk merevisi. Untuk mengubah undang-undang kayaknya nggak mungkin. Itu kan sudah ada di undang-undang, avtur termasuk barang yang dikenakan pajak, tidak dikecualikan. Avtur, bensin itu kena PPN 10 persen,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito.


Sumber
Share this article :

Post Comment