Home » » Waspada, pencurian tas kabin pesawat marak di rute-rute Asia

Waspada, pencurian tas kabin pesawat marak di rute-rute Asia

Rabu, 23 September 2015 | 23.9.15


Penangkapan warga negara China berinisial GZ kemarin (22/9) di Bandara Soekarno-Hatta, setelah terpergok mencuri tas penumpang Qatar Airlines rute Doha- Jakarta, rupanya bukan kasus unik. Pencurian barang berharga milik penumpang pesawat sedang marak di beberapa rute penerbangan Asia, khususnya dari dan menuju Hong Kong.

Surat kabar South China Morning Post bulan lalu telah merilis laporan mengejutkan, modus mencuri tas sesama penumpang meningkat dalam lima tahun terakhir.

Tahun ini saja, di rute-rute dari dan menuju Hong Kong, kejahatan di udara terjadi 45 kali. Pada 2014, ada 48 kasus pencurian barang berharga milik penumpang.

Nilai kerugian akibat aksi maling udara itu sepanjang Januari hingga Agustus lalu ditaksir mencapai 3 juta Dolar Hong Kong (setara Rp 5,6 miliar). Barang-barang yang jadi incaran pencuri pesawat adalah perhiasan, telepon pintar, laptop, serta uang tunai dalam valuta asing.

Otoritas Bandar Udara Internasional Hong Kong menduga kejahatan di udara ini masih dilakukan perseorangan. Kendati marak, tapi pelakunya terlalu acak.

"Dari beberapa kali penangkapan yang kami lakukan belum ada indikasi kejahatan pencurian ini digalang oleh sindikat tertentu," kata salah satu pejabat Kepolisian Bandara Hong Kong.

Salah satu kasus yang paling mengejutkan terjadi pada Juli lalu. Pengusaha China terbang ke Hong Kong setelah melawat ke Dhaka, Bangladesh. Setibanya di Hong Kong, uang senilai 10 ribu Dolar Hong Kong miliknya raib. Duit itu padahal ditaruh di tas yang dia letakkan di bagasi kabin.

"Pencurian tas di kabin itu adalah modus paling sering terjadi. Kami imbau barang berharga penumpang tidak diletakkan begitu saja di atas kabin," imbau polisi Hong Kong.

Cathay Pacific, Dragonair, maupun Hong Kong Airlines pernah melaporkan pencurian di atas pesawat selama tiga tahun terakhir.

Koran Singapura, the Strait Times, turut mencatat peningkatan kasus pencurian benda berharga di atas pesawat. Rata-rata pelakunya berasal dari China daratan.

Maskapai dari Negeri Singa, seperti SilkAir maupun TigerAir, tak luput dari aksi penjahat udara itu. Modus para pelaku nyaris mirip. Mereka menggerayangi penyimpanan kabin saat penumpang terdekat tidur.

Tidak ada rute benar-benar aman dari aksi maling pesawat. Kendati begitu, kebanyakan adalah jalur penerbangan regional, seperti Singapura-Hong Kong, Singapura-Kota Kinabalu, atau Singapura-Shenzen.

Sebelumnya diberitakan, GZ ditangkap kepolisian Polres Bandara Soekarno Hatta karena diduga mencuri tas penumpang pesawat. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Roycke Langie mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (20/9), saat pelaku bersama tiga temannya menaiki pesawat Qatar Airlines rute Doha- Jakarta.

Pelaku mencuri isi tas milik salah satu penumpang atas nama Steven (36) warga Jatibening, Bekasi.

"Ketika itu korban memang sedang tidak enak badan, jadi dia tidur. Lalu GZ, mencuri isi tas korban yang disimpan di bagasi yang persis di atas tempat duduk korban," jelasnya, Selasa (22/9).

Ternyata aksi pelaku dilihat oleh penumpang lain. Pencurian itu baru diketahui dua jam sebelum landing, saat korban mengambil tasnya.

"Jadi ada dua saksi yang melihat pelaku mengambil tas korban. Awalnya mereka mengira tas itu milik pelaku, namun dua jam sebelum landing korban mengambil tasnya. Saksi pun kaget, dan memberitahukan pencurian itu kepada korban," jelas Kapolres.

Korban melaporkan pelaku kepada Avsec setelah landing di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat tas pelaku digeledah, ternyata benar ada uang milik korban senilai 300 Euro sebanyak 6 lembar dengan pecahan 5 Euro. Pelaku dan ketiga temannya langsung diamankan ke Polres Bandara.

"Awalnya GZ dan ketiga temannya dicurigai melakukan pencurian, karena mereka duduk berjajar bersama. Namun setelah pemeriksaan mendalam dan berdasar alat bukti yang ada, ketiga temannya tidak terbukti," papar Kapolsek.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Aszhari masih melakukan pengembangan apakah pelaku merupakan pemain lama.

"Menurut data perjalanan paspor pelaku memang sering ke Jakarta, pelaku mengaku ke Indonesia sebagai turis tapi juga kadang-kadang untuk bisnis kalau ada peluang. Sampai saat ini masih kita kembangkan," tukasnya.

Aszhari mengatakan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Untuk proses hukum sendiri, pelaku yang merupakan warga negara asing juga bisa dideportasi.


Sumber
Share this article :

Post Comment