TEMPO.CO, Jakarta
- Kementerian Perhubungan telah menetapkan batas tarif kelas ekonomi
maskapai niaga berjadwal dalam negeri. Menurut Kepala Pusat Komunikasi
Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan, delapan maskapai
berindikasi telah melanggar ketentuan batas tersebut.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberi surat peringatan kepada delapan maskapai," kata Bambang saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 Desember 2013. Maskapai-maskapai tersebut adalah PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air), PT Indonesia Air Transport, PT Citilink Indonesia, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Mandala Airlines, PT Garuda Indonesia, PT Kalstar Aviation, dan PT Indonesia AirAsia.
Temuan dihimpun lewat pengawasan di sejumlah bandara:
1. Bandara Ngurah Rai, Denpasar (30 Oktober-1 November 2013):
- Ditemukan pelanggaran aturan tarif oleh Garuda Indonesia pada rute Denpasar-Lombok dan Denpasar-Timika.
- Mandala Airlines dan Indonesia AirAsia menerapkan pungutan tambahan biaya di luar ketentuan.
2. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (16-18 September 2013):
- Mandala Airlines menerapkan pungutan tambahan biaya di luar ketentuan, berupa "service fee" yang terdiri atas biaya "booking" sebesar Rp 25 ribu dan biaya bagasi Rp 40 ribu per penumpang. Saat itu, biaya tersebut dibebankan kepada para penumpang, baik yang membawa bagasi maupun tidak, yang membeli tiket melalui reservasi online, pembayaran lewat ATM, serta ticketing counter.
3. Bandara Supadio, Pontianak (26-28 Juli):
- Indonesia Air Transport memberlakukan tarif melebihi ketentuan untuk rute Pontianak-Ketapang dan Pontianak-Sintang.
- Kalstar Aviation menerapkan tarif melebihi ketentuan pada rute Pontianak-Ketapang serta Pontianak-Putusibau.
- Indonesia Air Transport memberlakukan tambahan biaya berupa insurance fee sebesar Rp 10 ribu.
4. Bandara El Tari, Kupang (3-5 Juli 2013):
- Susi Air memberlakukan tarif melebihi ketentuan pada rute Kupang-Atambua, Kupang-Larantuka, Kupang-Lewoleba, serta Kupang-Sabu.
- Transnusa Aviation Mandiri menerapkan tarif melebihi ketentuan pada rute Kupang-Lewoleba.
- Transnusa Aviation Mandiri membebankan tambahan biaya di luar ketentuan yaitu biaya administrasi sebesar Rp 20 ribu.
5. Bandara Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (3-5 Juni 2013):
- Citilink memberlakukan tarif melebihi ketentuan pada rute Tanjung Pandan-Jakarta.
6. Bandara Internasional Minangkabau (1-3 Mei 2013):
- Susi Air membebankan tarif melebihi ketentuan pada rute Padang-Muko-Muko.
- Indonesia Air Transport memberlakukan tambahan biaya di luar ketentuan, berupa insurance fee sebesar Rp 10 ribu, padahal seharusnya Rp 5 ribu.
Sumber
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberi surat peringatan kepada delapan maskapai," kata Bambang saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 Desember 2013. Maskapai-maskapai tersebut adalah PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air), PT Indonesia Air Transport, PT Citilink Indonesia, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Mandala Airlines, PT Garuda Indonesia, PT Kalstar Aviation, dan PT Indonesia AirAsia.
Temuan dihimpun lewat pengawasan di sejumlah bandara:
1. Bandara Ngurah Rai, Denpasar (30 Oktober-1 November 2013):
- Ditemukan pelanggaran aturan tarif oleh Garuda Indonesia pada rute Denpasar-Lombok dan Denpasar-Timika.
- Mandala Airlines dan Indonesia AirAsia menerapkan pungutan tambahan biaya di luar ketentuan.
2. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (16-18 September 2013):
- Mandala Airlines menerapkan pungutan tambahan biaya di luar ketentuan, berupa "service fee" yang terdiri atas biaya "booking" sebesar Rp 25 ribu dan biaya bagasi Rp 40 ribu per penumpang. Saat itu, biaya tersebut dibebankan kepada para penumpang, baik yang membawa bagasi maupun tidak, yang membeli tiket melalui reservasi online, pembayaran lewat ATM, serta ticketing counter.
3. Bandara Supadio, Pontianak (26-28 Juli):
- Indonesia Air Transport memberlakukan tarif melebihi ketentuan untuk rute Pontianak-Ketapang dan Pontianak-Sintang.
- Kalstar Aviation menerapkan tarif melebihi ketentuan pada rute Pontianak-Ketapang serta Pontianak-Putusibau.
- Indonesia Air Transport memberlakukan tambahan biaya berupa insurance fee sebesar Rp 10 ribu.
4. Bandara El Tari, Kupang (3-5 Juli 2013):
- Susi Air memberlakukan tarif melebihi ketentuan pada rute Kupang-Atambua, Kupang-Larantuka, Kupang-Lewoleba, serta Kupang-Sabu.
- Transnusa Aviation Mandiri menerapkan tarif melebihi ketentuan pada rute Kupang-Lewoleba.
- Transnusa Aviation Mandiri membebankan tambahan biaya di luar ketentuan yaitu biaya administrasi sebesar Rp 20 ribu.
5. Bandara Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (3-5 Juni 2013):
- Citilink memberlakukan tarif melebihi ketentuan pada rute Tanjung Pandan-Jakarta.
6. Bandara Internasional Minangkabau (1-3 Mei 2013):
- Susi Air membebankan tarif melebihi ketentuan pada rute Padang-Muko-Muko.
- Indonesia Air Transport memberlakukan tambahan biaya di luar ketentuan, berupa insurance fee sebesar Rp 10 ribu, padahal seharusnya Rp 5 ribu.
Sumber