Home » » Komisi VI DPR Temukan Sepuluh Penyimpangan Di Tubuh Merpati

Komisi VI DPR Temukan Sepuluh Penyimpangan Di Tubuh Merpati

Selasa, 08 Juli 2014 | 8.7.14

Jakarta - Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR menemukan sepuluh penyimpangan baik dari internal maupun eksternal perusahaan. Salinan laporan panja Merpati yang ditandatangani pemimpin rapat panja Merpati Komisi VI DPR RI Erik Satrya Wardhana memaparkan bahwa pengangkatan Haryo P Soerjokoesumo sebagai Direktur Produksi tidak bisa dibuktikan dan sejak Oktober 2013, Haryo P Soerjpkoesumo sudah tidak masuk dengan alasan sakit.

Salah satu bentukpenyimpangan lainnya adalah pengangkatan Direktur Niaga Andhika M, Direktur Teknik Wisudo, dan Direktur Operasi Daryanto dengan menggunakan istilah ‘associate directors’ tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada 2013, perusahaan sedang dalam kondisi kritis berdasarkan laporan audit 2013 ekuitas negatif sebesar Rp5,32 triliun, sementara itu Direktur Utama Merpati Nusantara AIrlines Asep Nugraha meminta rapel tunjangan profesi sebagai Direktur Operasi periode Maret 2011-Maret 2013 senilai Rp616,161 juta dan telah dicairkan Rp300 juta pada 18 dan 21 Oktober 2013 padahal tunjangan ini tidak sesuai dengan Peraturan menteri Perhubungan nomor 28 tahun 2013 dan Peraturan Menteri BUMN nomor 07/MBU/2010.

Manajeman Merpati tidak mengetahui secara tepat dan tidak mengontrol secara baik jumlah aset yang bernilai tinggi. Berdasarkan informasi yang diperoleh panja DPR dari sumber internal Merpati bahwa pesawat yang siap operasi terdapat empat jenis pesawat dan pesawat yang dimungkinkan untuk diperbaiki dan dapat diterbangkan juga empat.

Sementara itu, dalam rapat yang digelar kemarin, Senin (07/07) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, panja Merpati Komisi VI DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investasi terhadap Merpati Nusantara Airlines selain meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah pengadaan pesawat MA 60 Merpati Nusantara Airlines dari Xian Aircraft Industri (Group) Co.LTd

Panja Merpati Komisi VI DPR juga meminta Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menekan kerugian negara. Langkah itu, antara lain tidak melakukan spin off atau membentuk anak perusahaan baru sampai dengan tuntasnya restrukturisasi hutang jangka panjang.

Panja Merpati Komisi VI DPR meminta kepada pemerintah melalui Kementerian BUMN dengan berkoordinasi dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk mengajukan kepada DPR dengan pola restrukturisasi hutang jangka panjang Merpati Nusantara Airlines.

Saat ini, jumlah sumber daya manusia yang tercatat di bagian human resources per Juni 2014 sebanyak 1.237 orang. Jumlah ini di luar dari mereka yang bekerja atau dipekerjakan oleh perusahaan di tempat lain di mana statusnya masih sebagai pegawai.


Sumber

Share this article :

Post Comment