Home » » Menang Melawan Lion Air, Penumpang: Saya Nggak Neko-neko

Menang Melawan Lion Air, Penumpang: Saya Nggak Neko-neko

Jumat, 25 Oktober 2013 | 25.10.13

Jakarta - Robert Mangatas Silitonga tak bisa menyembunyikan kegembirannya. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Lion Air untuk mengganti bagasi Robert menjadi jawaban atas raibnya koper miliknya.

"Saya ini nggak neko-neko. Lah orang kopernya hilang. Kalau neko-neko ya saya tulis isi kopernya ratusan juta. Tapi karena isinya segitu ya cuma segitu. Mungkin bagi perusahaan sekelas Lion Air ini kecil," kata Robert saat berbincang dengan detikcom, Kamis (24/10/2013).

Koper yang dimaksud yaitu koper yang berisi setumpuk baju senilai Rp 19,1 juta. Koper Polo warna hitam itu hilang pada penerbangan 12 Juli 2011 rute Medan-Semarang. Sesampainya di Bandara Ahmad Yani, koper beserta isinya senilai Rp 19,1 juta raib.

"Sebetulnya ada juga yang nggak dinilai harganya bagi saya pribadi, yaitu kain ulos," papar Robert.

Robert sudah berusaha meminta pertanggungjawaban secara kekeluargaan tetapi pihak Lion Air tidak menggubris. Lion Air hanya menawarkan uang pengganti Rp 2 juta.

"Ya bagaimana lagi. Kami merasa tidak puas dan merasa dilecehkan dalam tanda kutip," ujar Robert.

Atas dasar itu, Robert menggugat Lion Air sebesar Rp 19,1 juta dan kerugian immateril Rp 1,9 miliar. PN Semarang mengabulkan hukuman dengan menghukum kerugian materil Rp 19,1 juta dan immateril Rp 19,1 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dan MA. Duduk sebagai majelis kasasi yaitu I Made Tara, Takdir Rahmadi dan Sultony Mohdally.

"Saya menunggu salinan putusannya. Setelah itu akan mengajukan eksekusi," terangnya.

Sebelum putusan ini, MA juga menghukum Lion Air dalam kasus serupa. Penumpang Herlina menang melawan Lion Air hingga tingkat kasasi. Lion Air dihukum mengganti Rp 25 juta atas hilangnya koper Herlina pada penerbangan 4 Agustus 2011.

(asp/try)

Sumber
Share this article :

Post Comment