Jakarta - Tim kurator Batavia Air mengatakan masih ada ribuan calon penumpang maskapai yang diputus pailit pada Januari silam.
"Ada lebih dari 6 ribu calon penumpang yang belum berangkat," kata
salah seorang kurator, Turman Panggabean, saat ditemui di Kementerian
Perhubungan, Selasa, 18 Juni 2013.
Para penumpang itu, kata dia, akan diberangkatkan dengan empat maskapai. Keempat maskapai tersebut adalah PT Citilink Indonesia, PT Mandala Airlines, PT Travel Express Aviation Service, dan PT Sriwijaya Airlines. Ia mengungkapkan, kegiatan pengangkutan calon penumpang yang telah mempunyai tiket PT Metro Batavia (Batavia Air) tetap dilaksanakan sampai dengan penerbangan pada 31 Desember nanti.
"Tanpa memungut biaya tambahan selain iuran wajib Jasa Raharja (IWJR)," ucapnya.
Untuk bisa diangkut dengan keempat maskapai tersebut, para calon penumpang harus melakukan "rebooking" setidaknya pada 21 Juli mendatang. Turman menuturkan, proses "rebooking" dapat dilakukan di kantor perwakilan dan dandar udara, termasuk melalui reservasi online.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. "Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang," ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena force majeur. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Para penumpang itu, kata dia, akan diberangkatkan dengan empat maskapai. Keempat maskapai tersebut adalah PT Citilink Indonesia, PT Mandala Airlines, PT Travel Express Aviation Service, dan PT Sriwijaya Airlines. Ia mengungkapkan, kegiatan pengangkutan calon penumpang yang telah mempunyai tiket PT Metro Batavia (Batavia Air) tetap dilaksanakan sampai dengan penerbangan pada 31 Desember nanti.
"Tanpa memungut biaya tambahan selain iuran wajib Jasa Raharja (IWJR)," ucapnya.
Untuk bisa diangkut dengan keempat maskapai tersebut, para calon penumpang harus melakukan "rebooking" setidaknya pada 21 Juli mendatang. Turman menuturkan, proses "rebooking" dapat dilakukan di kantor perwakilan dan dandar udara, termasuk melalui reservasi online.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. "Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang," ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena force majeur. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.