Saat berada di lingkungan bandar udara kita akan menjumpai bangunan yang menjulang tinggi layaknya mercusuar, atau saat pesawat akan mendarat, ketika terbang rendah Anda akan melihat sebuah menara. Inilah yang sering disebut dengan Menara ATC atau Tower.
Lantas, tahukah Anda apa pekerjaan orang yang berada di tower? Secara sederhana ATS (Air Traffic Service) adalah pemandu lalu lintas di udara. Namun, sejalan dengan fungsinya, ATS merupakan lembaga yang berdiri sendiri, yang awalnya masih bergabung dengan BUMN, yaitu Angkasa Pura I (di wilayah timur) dan Angkasa Pura II (di wilayah barat).
“AirNav” merupakan lembaga baru yang secara resmi didirikan pada 13 September 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.
Berdasarkan amanat dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pengelolaan pelayanan navigasi penerbangan harus dipisahkan dari pengelolaan bandar udara, sehingga AirNav Indonesia mengemban tugas dan tanggung jawab untuk fokus melaksanakan pelayanan navigasi penerbangan di seluruh wilayah ruang udara Indonesia guna menjamin pemberian pelayanan yang selamat, teratur dan efisien.
“Namun, Perum ini diresmikan pada 16 Januari lalu; yang menetapkan Menteri BUMN sebagai menteri teknis dan Menteri Kementerian Perhubungan sebagai pihak regulasi berikut ketentuannya,” tegas Amran Director of Air Traffic Management Perum LPPNPI.
Mengapa Berlabel AirNav?
Amran menyatakan nama resminya adalah LPPNPI (Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia) kemudian dinamai Air Navigation Indonesia yang disingkat AirNav Indonesia. Hal ini untuk memudahkan penyebutan Perum baru ini.
Sesuai dengan PP 77/2012, modal pembentukan Perum LPPNPI adalah Rp 97,95 miliar yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana APBN Tahun 2010 dan 2011. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), ada masa pengalihan tugas seperti pengalihan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah barat dan timur, pengalihan unit penyelenggara yang dikelola Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II, serta Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Udara.
“Dengan demikian maka sistem atau lalu lintas udara akan menganut single air trafic provider, sehingga lebih terintegrasi guna meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang penerbangan,” paparnya.
Dalam Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa pengalihanpengelolaan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah barat (Jakarta) dan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah timur (Makassar) dilakukan dalam waktu paling lama satu tahun setelah Perum berdiri.
Sedangkankan pengalihan pengelolaan unit yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan navigasi yang dikelola oleh Bandar Udara UPT dilakukan paling lambat dua tahun setelah Perum berdiri.
Amran mengatakan, tugas dan tanggung jawab AirNav Indonesia tidaklah ringan mengingat Indonesia memiliki tingkat kebutuhan dan permintaan terhadap jasa transportasi udara yang cukup besar, yang dapat dilihat dari semakin meningkatnya jumlah pergerakan pesawat akibat penambahan jumlah armada, penambahan rute dan jadwal penerbangan yang terus meningkat.