Maskapai penerbangan berbiaya rendah, Lion Air, dihukum membayar ganti rugi Rp 40 juta ke Sutan Erwin Sihombing. Lion menolak membawa Sutan dengan alasan Sutan tidak mempunyai visa Malaysia. Padahal Indonesia-Malaysia sudah bebas visa.
Kasus bermula saat Sutan hendak check-in di Bandara Polonia Medan pada 24 Juni 2010 pukul 15.45 WIB. Dirinya hendak ke Penang, Malaysia, untuk keperluan bisnis. Betapa kagetnya dia saat petugas menolak tiket untuk penerbangan dengan kode JT1286 itu.
Chief Officer in Counter Kurniawati menulis di balik tiket alasan menolak menerbangkan Sutan yaitu karena Sutan tidak punya visa. Tak hanya itu, ditulis pula alasan pembatalan karena Sutan tidak bisa menunjukkan tiket pulang atau tidak bersedia menunjukkan uang 1.500 ringgit sebagai jaminan jika dideportasi dari Malaysia.
Merasa dirugikan, Sutan pun menggugat Lion Air. Menurut Sutan, berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN yang ditandatangani pada 25 Juli 2006 dan Peraturan Presiden RI No 19/2009 telah disepakati pembebasan visa antar kedua negara. “Alasan pembatalan keberangkatan itu tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Sutan sebagaimana dilansir oleh website Mahkamah Agung (MA), Kamis (22/5/2014).
Atas hal itu, Sutan mengajukan gugatan kerugian materiil kepada Lion Air sebesar Rp 575 juta serta kerugian immateril Rp 1,5 miliar. Pada 25 Mei 2011 Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan Sutan dan menghukum Lion Air sebesar Rp 40 juta. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 2 April 2012. Tidak terima, Lion Air lalu mengajukan kasasi. “Menolak permohonan kasasi Lion Air dan Kurniawati,” putus majelis kasasi yang terdiri dari Prof Dr Abdul Gani Abdullah selaku ketua majelis dan Dr Mukhtar Zamzami dan I Gusti Agung Sumanatha selaku hakim anggota.
Dalam vonis yang dibacakan pada 9 Desember 2013 itu, MA berkeyakinan Lion Air telah ingkar janji atau wanprestasi yaitu membatalkan keberangkatan Sutan dari Medan ke Penang, padahal Sutan telah memiliki tiket yang sah. “Alasan menolak dan membatalkan karena Penggugat tidak mempunyai visa, tidak dapat menunjukkan tiket balik Penang-Medan atau tidak dapat menunjukkan uang tunjuk 1.500 ringgit tidak dapat dibenarkan karena adanya persetujuan Kerangka Kerjasama ASEAN yang membebaskan kewajiban visa,” putus Abdul Gani.
Sumber
Kasus bermula saat Sutan hendak check-in di Bandara Polonia Medan pada 24 Juni 2010 pukul 15.45 WIB. Dirinya hendak ke Penang, Malaysia, untuk keperluan bisnis. Betapa kagetnya dia saat petugas menolak tiket untuk penerbangan dengan kode JT1286 itu.
Chief Officer in Counter Kurniawati menulis di balik tiket alasan menolak menerbangkan Sutan yaitu karena Sutan tidak punya visa. Tak hanya itu, ditulis pula alasan pembatalan karena Sutan tidak bisa menunjukkan tiket pulang atau tidak bersedia menunjukkan uang 1.500 ringgit sebagai jaminan jika dideportasi dari Malaysia.
Merasa dirugikan, Sutan pun menggugat Lion Air. Menurut Sutan, berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN yang ditandatangani pada 25 Juli 2006 dan Peraturan Presiden RI No 19/2009 telah disepakati pembebasan visa antar kedua negara. “Alasan pembatalan keberangkatan itu tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Sutan sebagaimana dilansir oleh website Mahkamah Agung (MA), Kamis (22/5/2014).
Atas hal itu, Sutan mengajukan gugatan kerugian materiil kepada Lion Air sebesar Rp 575 juta serta kerugian immateril Rp 1,5 miliar. Pada 25 Mei 2011 Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan Sutan dan menghukum Lion Air sebesar Rp 40 juta. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 2 April 2012. Tidak terima, Lion Air lalu mengajukan kasasi. “Menolak permohonan kasasi Lion Air dan Kurniawati,” putus majelis kasasi yang terdiri dari Prof Dr Abdul Gani Abdullah selaku ketua majelis dan Dr Mukhtar Zamzami dan I Gusti Agung Sumanatha selaku hakim anggota.
Dalam vonis yang dibacakan pada 9 Desember 2013 itu, MA berkeyakinan Lion Air telah ingkar janji atau wanprestasi yaitu membatalkan keberangkatan Sutan dari Medan ke Penang, padahal Sutan telah memiliki tiket yang sah. “Alasan menolak dan membatalkan karena Penggugat tidak mempunyai visa, tidak dapat menunjukkan tiket balik Penang-Medan atau tidak dapat menunjukkan uang tunjuk 1.500 ringgit tidak dapat dibenarkan karena adanya persetujuan Kerangka Kerjasama ASEAN yang membebaskan kewajiban visa,” putus Abdul Gani.
Sumber