Akibat nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat melemah, biaya operasional yang dikeluarkan maskapai penerbangan juga melonjak karena sebagaian besar pengeluaran dibayarkan dalam bentuk dollar Amerika Serikat, seperti untuk membayar sewa pesawat, membeli suku cadang, dan lain-lain. Selain itu, melemahnya nilai tukar rupiah berimbas pada harga bahan bakar pesawat yang juga tinggi.
Dengan kondisi seperti ini, hampir semua maskapai penerbangan berteriak meminta kenaikan tarif batas atas rute domestik dan meminta agar pemerintah kembali menerapkan fuel surcharge. Jika ini disetujui oleh pemerintah, maka penumpang harus membayar tiket pesawat lebih mahal daripada biasanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengatakan, Kementerian Perhubungan sudah menyetujui perihal kenaikan tarif ini dan keputusan sudah bisa ditandatangani oleh Menteri Perhubungan EE. Mangindaan. “Pada prinsipnya, Menteri Perhubungan setuju awal bulan ini ditandatangani,” ungkap Herry.
Herry belum bisa memastikan berapa kenaikan tarif yang akan diterapkan. Namun, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta kenaikan tarif sekitar Rp 85.000. “Itu saya lupa, sekitar Rp 40.000 hingga Rp 50.000. Itu sudah prinsip, tapi diajukan ke menteri mintanya Rp 85.000,” pungkas Herry.
Sumber