Manajemen Garuda Indonesia memastikan akan menindak tegas karyawannya yang terbukti melakukan tindak kriminal yang merugikan perusahaan. Hal ini berkaitan dengan adanya pemeriksaan hokum oleh pihak berwenang terhadap karyawan Garuda Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran hukum penggelapan voucher tiket gratis Garuda Indonesia.
VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny S Butarbutar dalam siaran pers yang diterima Runway Aviation mengatakan bahwa sanksi tersebut diberikan mengingat terduga telah melanggar aturan dan etika perusahaan, serta telah merusak reputasi Garuda Indonesia sehingga perbuatannya digolongkan sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.
“Yang bersangkutan memang karyawan Garuda Indonesia, dan kini tengah dalam proses hukum di Polda Metro Jaya, jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada,” ungkap Benny.
Sebelumnya diduga seorang karyawan Garuda Indonesia ditangkap penyidik Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena menggelapkan voucher tiket gratis Garuda Indonesia. Terduga ditangkap pada hari Senin (21/09) lalu, dan dikenakan pasal 378 KUHP Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan. Total ada 139 complimentary voucher yang dicetak tersangka dengan kerugian total Rp 1,4 Miliar. Voucher tersebut merupakan complimentary dari Garuda Indonesia atas kepercayaan pelanggan yang menggunakan maskapai penerbangan nasional tersebut.
“Garuda Indonesia tidak pernah mentolerir kegiatan yang terlibat dalam pelanggaran hukum, narkoba, ataupun hal lain yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Garuda Indonesia juga akan selalu bersikap terbuka dan kooperatif selama proses penyedikan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang,” ujar Benny.
Sumber