Home » » Visa On Arrival (VoA)

Visa On Arrival (VoA)

Minggu, 20 September 2015 | 20.9.15


Visa On Arrival (VoA) adalah sebuah dokumen izin masuk untuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh secara langsung di perbatasan antar negara atau di bandara yang dituju. Jadi kita tidak perlu mengurus visa di negara asal, karena hal tersebut bisa diproses di negara tujuan.

Visa On Arrival biasanya berlaku untuk kunjungan singkat seperti liburan atau kunjungan sosial. Cara mendapatkan Visa On Arrival cukup mudah yakni begitu mendarat di bandara negara yang dituju langsung menuju ke sebuah konter dengan tulisan Visa On Arrival. Akan ada beberapa pertanyaan yang diajukan seperti tempat asal negara Anda, rencana kunjungannya untuk apa, berapa lama rencananya mau tinggal, serta pertanyaan seputar tempat Anda akan menginap di hotel mana atau alamat tempat tinggal disana dimana. Setelah itu Anda diharuskan membayar sejumlah uang yang besarnya berbeda-beda tergantung kebijakan setiap negara yang menerapkan layanan Visa On Arrival.

Indonesia sendiri adalah salah satu negara yang menerapkan layanan Visa On Arrival bagi warga negara asing. Persyaratan untuk mengajukan Visa On Arrival di Indonesia diantaranya adalah paspor kebangsaan dengan masa berlaku minimal enam bulan, tidak terdaftar dalam daftar pencarian atau penangkalan serta membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Visa On Arrival di Indonesia sendiri biayanya sekitar US $ 35 atau sekitar Rp 350.000.

Visa On Arrival tersebut diberikan untuk jangka waktu 30 hari dengan ketentuan dapat diperpanjang izin keimigrasiannya paling lama 30 hari serta tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.

Visa On Arrival diberikan dengan cara memberi cap atau stiker pada paspor yang sah dan masih berlaku.

Beberapa bandara di Indonesia yang menerapkan layanan Visa On Arrival diantaranya Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), Bandara Kualanamu (Medan), Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Bandara Adi Sutcipto (Yogyakarta), Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar), Bandara Hang Nadim (Batam) dan lain-lain. Setidaknya ada 20 bandara di Indonesia yang melayani Visa On Arrival bagi warga negara asing.

Sedangkan beberapa negara yang diperbolehkan membuat Visa On Arrival di Indonesia antara lain Afrika Selatan, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Aljazair/Algeria, Bahrain, Belanda, Cheko, Kanada, Korea Selatan, Portugal, Perancis, Jerman, Italia, India, Inggris, Mesir, Tiongkok, Swiss, Spanyol, Jepang dan lain-lain.

Selain itu perlu diketahui pula bahwa ada beberapa negara lain yang memberikan bebas visa serta Visa On Arrival bagi pemegang paspor Indonesia. Diantaranya adalah Yordania, Laos, Macau, Maladewa/Maldives, Oman, Sri Lanka, Timor Leste, Maroko, Tanzania, Turki, Kolombia, Peru, Chile dan lain-lain.


Sumber
Share this article :

Post Comment