Home » » Pemerintah Bekukan Operasi Maskapai Merpati

Pemerintah Bekukan Operasi Maskapai Merpati

Sabtu, 08 Februari 2014 | 8.2.14


TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Gumay, mengatakan telah membekukan sementara Air Operator Certificate (AOC) Merpati. Kebijakan ini diambil menyusul berhentinya operasi penerbangan Merpati sejak 1 Februari 2014 karena mengalami defisit keuangan.

"Secara aturan akan kami tunda AOC-nya. Kami bikin mati dulu. Nanti kalau sudah siap beroperasi lagi, kami akan menilai keamanan keuangannya," kata Herry ketika ditemui di kantornya, Jumat, 7 Februari 2014. Meski demikian, anak usaha Merpati tetap diizinkan beroperasi.

Setelah membekukan AOC, Kementerian Perhubungan juga membuka penawaran bagi maskapai lain untuk mengambil alih rute tunggal Merpati. Rute tunggal itu bisa diambil alih oleh maskapai lain dengan melihat kemampuan operasional dan kelayakan pesawat maskapai yang mengambil alih.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, mengatakan jangka pembekuan AOC selama satu tahun. Jika sampai batas waktu satu tahun, kata Bambang, Merpati tetap tak mampu beroperasi maka Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU) otomatis tidak berlaku. "Jika Merpati beroperasi lagi, rute penerbangan Merapati yang telah diambil alih harus diajukan lagi. Namun, mempertimbangkan permintaan dan penawaran dari rute itu," kata Bambang.


Sumber
Share this article :

Post Comment