Home » » Kemenhub Kaji Usulan Pengenaan Tuslah untuk Penumpang Pesawat

Kemenhub Kaji Usulan Pengenaan Tuslah untuk Penumpang Pesawat

Rabu, 27 November 2013 | 27.11.13


Seiring dengan kenaikan biaya operasi pesawat akhir-akhir ini, Kementerian Perhubungan segera mengkaji usulan maskapai berjadwal mengenakan tuslah alias surcharge kepada seluruh penumpang pesawat udara.

Jika usulan tersebut disetujui, penumpang pesawat bakal dibebani tuslah oleh maskapai penerbangan untuk menutup lonjakan biaya.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan, sebagai respon atas usulan asosiasi maskapai mengenai tuslah itu, Ditjen Perhubungan Udara sudah melakukan kajian. Nantinya, hasil kajian tersebut, segera disampaikan kepada Menteri Perhubungan E.E Mangindaan guna dibahas bersama.

Menurutnya, penerapan tuslah berkaitan dengan kepentingan publik. “Itu baru hasil kajian dari Ditjen Perhubungan Udara, lalu akan disampaikan ke Pak Menteri. Nanti akan dibahas lagi jadi belum final. Saya belum tahu berapa lama prosesnya untuk final,” katanya, seperti dilansir Bisnis.com

Diakui Bambang, dirinya juga belum mengetahui hasil kajian dari Ditjen Perhubungan Udara soal tuslah. Dia perlu melihat dokumen terkait dan kajian tersebut tentunya berisikan berapa sebetulnya besaran tuslah.

Apabila nantinya Menhub menyetujui kajian tersebut, langkah selanjutnya yakni harus ada sosialisasi kepada pengguna jasa.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin menyatakan pihaknya menerima informasi Ditjen Perhubungan Udara mengakomodasi usulan asosiasi soal biaya tambahan di penerbangan.

“Sepertinya untuk penyesuaian tarif belum, tapi mungkin surcharge yang akan dikenakan. Kami sudah bahas dengan Kemenhub, tinggal menunggu keputusan dari Menteri Perhubungan. Sudah beres rapat 2 hari 3 malam, sudah deal,” katanya.

Sumber
Share this article :

Post Comment