Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin membantah kecurigaan terkait usulan maskapai penerbangan untuk menerapkan tuslah (biaya tambahan) kepada para penumpang.
Sebelumnya, usulan tersebut memang menimbulkan kecurigaan lantaran penerapannya hampir sama dengan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang dibatalkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Menurut Tengku, usulan tuslah berbeda dengan fuel surcharge lantaran lebih merujuk kepada penyesuaian biaya atau cost adjustment surcharge.
Selain itu, komponen tuslah bukan hanya biaya avtur tetapi juga pengeluaran dalam dolar untuk pesawat (maintenance and insurance), lamanya waktu tunggu di taxyway hingga pengaruh penaikan upah minimum provinsi (UMP).
“Ini bukan fuel surcharge tapi surcharge. Besaran persisnya saya mesti melihat dahulu data, tapi dasar penetapan surcharge ini ialah jumlah naiknya biaya dolar AS terhadap rupiah, avtur, lama menunggu di taxyway dan holding di bandara,” katanya seperti dilansirBisnis.com
Di sisi lain, hasil kajian pemerintah yang mengakomodasi usulan dari INACA soal penerapan tuslah itu belum diungkap secara detail oleh Djoko Murjatmodjo, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Bila usulan itu disetujui Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan, penumpang pesawat bakal dibebani tuslah untuk menutup lonjakan biaya dan eksesnya harga tiket menjadi lebih mahal dari saat ini.
Sumber