Home » » Ketentuan Perubahan / Penggantian / Koreksi Nama Penumpang Di Dalam Tiket Merpati

Ketentuan Perubahan / Penggantian / Koreksi Nama Penumpang Di Dalam Tiket Merpati

Kamis, 28 November 2013 | 28.11.13


PERIHAL: 
KETENTUAN PERUBAHAN / PENGGANTIAN / 
KOREKSI NAMA PENUMPANG DI DALAM TIKET

Dalam rangka tertib administrasi dan pencatatan di server induk atas 
Perubahan / Penggantian / Koreksi Nama dalam PNR 
yang sudah melakukan PAYMENT/ CREATE TICKET NUMBER. 
Berikut kami sampaikan ketentuan yang berlaku:

1. Untuk perubahan / penggantian / koreksi nama dikenakan biaya Name Update Fee dengan ketentuan:
a. Kelas Y, S, W, B, H = Rp. 100.000 per pax / segmen / rute
b. Kelas K, L, M, N = Rp. 200.000 per pax / segmen / rute
c. Kelas G (Grup) = Rp. 100.000 per pax / segmen / rute
d. Kelas V, P, R, X = TIDAK DIPERKENANKAN

2. Perubahan / Penggantian / Koreksi nama di dalam PNR (tiket) 
hanya dapat dilakukan di Kantor Merpati.

Share this article :

Post Comment