Jakarta - Maulite Sitompul, penumpang Lion Air rute Denpasar-Lombok tertinggal penerbangan. Atas hal itu, Maulite memilih menggugat Lion Air Rp 2,5 miliar karena merasa dirugikan.
Kasus bermula saat Maulite memesan tiket Lion Air nomor penerbangan JT 1852 rute Bali-Lombok untuk jadwal 3 Agustus 2013 pukul 08.40 WITA. Pada hari yang ditentukan, Maulite check in di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan menaruh bagasi kode Lion Air. Saat penerbangan sudah siap, petugas lalu memanggil seluruh penumpang lewat pengeras suara. Setelah dipanggil tiga kali, Maulite tidak kunjung naik pesawat.
"Seluruh penumpang sudah naik, tinggal dia saja," kata Corporate Lawyer Lion Air Group, Harris Arthur Hedar, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (21/11/2013).
Akhirnya Lion Air pun terbang ke Lombok dan Maulite tertinggal di Denpasar. Adapun koper Maulite ikut terbawa Lion Air.
Menurut Mualite, pihak Lion Air lah yang tiba-tiba membatalkan penerbangan secara sepihak sehingga dia tidak mendapatkan pesawat. Dia mengaku sudah menunggu cukup lama pesawat Lion Air tetapi tidak kunjung tiba.
Saat dicek ke petugas, pihak Lion Air mengatakan ada penerbangan ke Lombok, tetapi dengan Wings Air pada pukul 12.00 WITA di hari yang sama. Namun Maulier harus membeli tiket baru lagi. Tiketnya tak dapat dialihkan meskipun petugas bandara mengatakan pesawat Lion Air dengan Wings Air satu grup usaha.
Akibat kejadian ini, Maulite memilih menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Maulite mengaku atas kasus itu jadi terlambat untuk bertemu dengan kliennya di Lombok dan merasa dirugikan Rp 2,5 miliar. Menurut Maulite, apa yang dilakukan oleh Lion Air bertentangan dengan pasal 7, 12, dan 18 UU Perlindungan Konsumen.
Sidang akan digelar kembali dengan agenda jawaban pada Kamis (28/11). Duduk sebagai majelis hakim yaitu Arief Waluyo, Susetyo, dan Yan Manopo.
Sumber
Kasus bermula saat Maulite memesan tiket Lion Air nomor penerbangan JT 1852 rute Bali-Lombok untuk jadwal 3 Agustus 2013 pukul 08.40 WITA. Pada hari yang ditentukan, Maulite check in di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan menaruh bagasi kode Lion Air. Saat penerbangan sudah siap, petugas lalu memanggil seluruh penumpang lewat pengeras suara. Setelah dipanggil tiga kali, Maulite tidak kunjung naik pesawat.
"Seluruh penumpang sudah naik, tinggal dia saja," kata Corporate Lawyer Lion Air Group, Harris Arthur Hedar, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (21/11/2013).
Akhirnya Lion Air pun terbang ke Lombok dan Maulite tertinggal di Denpasar. Adapun koper Maulite ikut terbawa Lion Air.
Menurut Mualite, pihak Lion Air lah yang tiba-tiba membatalkan penerbangan secara sepihak sehingga dia tidak mendapatkan pesawat. Dia mengaku sudah menunggu cukup lama pesawat Lion Air tetapi tidak kunjung tiba.
Saat dicek ke petugas, pihak Lion Air mengatakan ada penerbangan ke Lombok, tetapi dengan Wings Air pada pukul 12.00 WITA di hari yang sama. Namun Maulier harus membeli tiket baru lagi. Tiketnya tak dapat dialihkan meskipun petugas bandara mengatakan pesawat Lion Air dengan Wings Air satu grup usaha.
Akibat kejadian ini, Maulite memilih menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Maulite mengaku atas kasus itu jadi terlambat untuk bertemu dengan kliennya di Lombok dan merasa dirugikan Rp 2,5 miliar. Menurut Maulite, apa yang dilakukan oleh Lion Air bertentangan dengan pasal 7, 12, dan 18 UU Perlindungan Konsumen.
Sidang akan digelar kembali dengan agenda jawaban pada Kamis (28/11). Duduk sebagai majelis hakim yaitu Arief Waluyo, Susetyo, dan Yan Manopo.
Sumber