Sekarang ini membuat paspor memang bisa dilakukan secara online. Namun tak jarang sebagian orang lebih suka memilih untuk datang langsung ke kantor imigrasi. Nah tahukah Anda ada beberapa persoalan yang sering dialami saat mengurus paspor, baik itu saat membuat ataupun perpanjang paspor. Berikut beberapa persoalan tersebut.
Dokumen tidak lengkap
Umumnya ada empat dokumen penting yang wajib dilengkapi untuk membuat paspor yakni Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), KTP serta ijazah. Namun bila Anda sudah menikah, sebaiknya juga menyiapkan buku nikah serta Surat Keterangan Kerja, bila sudah bekerja.
Bila Anda tidak mempunyai Akte Kelahiran, sebaiknya Anda mengurus pembuatan Akte terlebih dahulu. Namun bagaimana bila KTP Anda merupakan KTP dari daerah lain? Untuk masalah tersebut, Anda bisa menggunakan Surat Keterangan Kerja yang menjelaskan bahwa Anda memang bekerja di daerah tersebut.
Adanya perbedaan antara satu dokumen dengan dokumen yang lain
Persoalan lainnya yang sering dialami oleh calon pembuat paspor adalah adanya perbedaan antara satu dokumen dengan dokumen yang lain. Seperti penulisan NIK, Nama, Tanggal Lahir, Tahun Lahir, Tempat Tinggal atau yang lainnya.
Contoh, misal nama yang tertera di KTP Anda adalah Raditya Saputra, sedangkan di Akte tertera nama Raditia Saputra. Hal tersebut bisa dianggap suatu masalah karena Anda dinilai memiliki perbedaan data. Solusinya adalah Anda harus membuat Surat Keterangan di kelurahan yang menerangkan bahwa data di dokumen Akte, KTP atau lainnya adalah orang yang sama.
Paspor lama menggunakan data orang lain
Untuk persoalan ini, biasanya terjadi pada para TKI. Hal tersebut biasanya terjadi saat pemegang paspor ingin melakukan perpanjangan dengan menggunakan data yang sebenarnya. Pemalsuan data paspor memang melanggar hukum, namun hal tersebut tetap bisa diperbaiki dengan cara pembatalan paspor lama.
Caranya adalah dengan datang ke kantor imigrasi bagian Wasdakim, lalu konsultasikan masalah perubahan data tersebut. Anda nantinya akan mendapatkan beberapa pertanyaan seputar paspor pertama Anda dengan data yang ada didalamnya. Di Wasdakim Anda akan dibuatkan BAP. Lalu pihak Wasdakim akan menyuruh Anda ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan nama Anda. Prosesnya sekitar dua minggu. Anda diharuskan membayar sejumlah biaya. Setelah itu, Anda bisa membawa kembali penetapan dari pengadilan tersebut ke Wasdakim beserta paspor lama, Kartu Keluarga, KTP serta ijazah.
Tidak membawa dokumen asli
Salah satu persoalan yang sering terjadi saat membuat paspor yakni dokumen asli tidak bawa. Untuk itu siapkan baik-baik dokumen asli Anda beserta foto copynya.
Sumber